Home / Daerah / Diduga Money Politik, Kordes HDS – Tullah Dilaporlan ke Bawaslu Muratara

Diduga Money Politik, Kordes HDS – Tullah Dilaporlan ke Bawaslu Muratara

WARTASERUNDINGAN.COM – Kordes Paslon 01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, SW, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara, Rabu. (09/12/2020) dinihari.

Ia dilaporkan oleh RB (27) simpatisan Paslon 02 karena tertangkap tangan diduga sedang melakukan kegiatan politik uang.

“Dinihari ini kami ke bawaslu untuk melaporkan kordes 01 Desa Karang Anyar, karena tertangkap tangan diduga sedang melakukan politik uang,” kata RB.

RB menjelaskan dugaan terjadinya politik uang itu karena pihaknya berhasil mengamankan C undangan dan beberapa uang pecahan seratus dari tangan SW.

Ia menuturkan tangkap tangan itu terjadi saat ia sedang patroli di Desa Karang anyar, ketika melintas di depan rumah kordes 01 ia melihat keramaian.

Karena melihat hal itu, ia berinisiatif mendekat dan mendapati kordes 01 sedang membawa kantong keresek yang berisi C undangan.

“Kantong itu segera saya rebut dan benar saja ada sebanyak 28 C undangan dan tiga lembar uang pecahan seratus,” jelas nya.

Dari bukti tangkap tangan itu, lanjut SW ia bersama simpatisan paslon 02 dan 03 berkoordinasi ke pemerintah desa lalu melakukan pelaporan ke Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara Munawir, membenarkan adanya laporan tangkap tangan kordes 01 Desa Karang Anyar dugaan politik uang dari simpatisan 02.

Dan atas laporan itu, kata Munawir, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi dan pelapor.

“Iya benar kami sudah menerima laporan dari simpatisan paslon 02, dan atas laporan itu saksi sudah kami mintai keterangan,” katanya.

Sedangkan untuk terlapor, tambah nya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan.

“Terlapor tadi belum hadir, namun surat panggilan sudah kita sampaikan, dan jadwal pemeriksaan rabu pagi,” kata Munawir.

Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut.

Dengan tegas Randa mengatakan jika hal yang dilakukan kondes 01 diduga sudah melanggar pasal 187 A UU Pilkada.

“Apa sudah dilakukan oleh terlampor kuat diduga adalah kegiatan money politik dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum,” ucap Randa.

Randa berharap masyarakat bijak dengan hal ini dan jangan salah pilih. (Rls)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Nasdem Resmi Keluarkan Rekomendasi Dukungan Kepada Firsa dan Efri di Pilkada Muratara 2024

WARTASERUNDINGAN.COM – Partai NasDem resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendukung pasangan Firsa H. Lakoni dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *