WARTASERUNDINGAN.COM – Perundingan antara pekerja dan manajemen PT Mutiara Genesha Makmur (MGM) belum menemukan kesepakatan.
Padahal perundingan ditengahi langsung oleh tim Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal itu membuat pendamping hukum dari pekerja berang atas pengakuan yang dinilai mengada ngada dari pihak perusahaan.
Dimana perusahaan ngotot tidak ingin membayar pesangon pekerja, pihak perusahaan menilai kewajiban itu tidak ada mengingat pekerja mengundurkan diri.
“Alasan mereka itu terlalu mengada ngada, padahal karyawan karyawan ini jelas di PHK oleh perusahaan bukan berhenti secara sendiri, jadi ada kewajiban pesangon,” kata Abdul Aziz.
Ia menilai manajemen perusahaan tidak konsisten dengan ucapan mereka sendiri, karena tanggapan perusahaan berubah ubah dalam beberapa kesempatan mediasi.
Seperti pertemuan sebelumnya dan pertemuan saat itu, manajemen menyampaikan dua hal yang berbeda beda.
“Di pertemuan sebelumnya mereka berkata hari ini akan menyampaikan solusi lain, namun kenyataannya hari ini berbeda lagi, malah mengelak, kan itu tidak konsisten dengan ucapan sendiri,” katanya.
Karena belum menemukan hasil dalam perundingan tersebut, Disnakertrans menyarankan agar dilakukan penyelesaian PHK ke Mediator Hubungan Industri.
Aziz menyatakan bahwa hal itu akan mereka lakukan, untuk menyelesaikan persoalan yang belum menemukan titik temu.
“Pekerja siap mengajukan permintaan penyelesaian perselisihan PHK ke tim mediator,” kata aziz. (Jadidi)