Home / Daerah / Tak Full Bayar Uang Kompensasi Karyawan, PT AWS Kangkangi Aturan Pemerintah

Tak Full Bayar Uang Kompensasi Karyawan, PT AWS Kangkangi Aturan Pemerintah

WARTASERUNDINGAN.COM – Uang kompensasi adalah hak pegawai yang harus diberikan pengusaha setelah hubungan kerja karyawan berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

Pemerintah telah menetapkan besaran uang kompensasi bagi pegawai kontrak setelah masa kerja berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021

Adapun ketentuan uang kompensasi untuk karyawan kontrak selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

Sedangkan PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Namun berbeda yang dilakukan PT Anindhita Wira Satya (AWS), Perusahaan yang bergerak di bidang petugas keamanan ini tidak mengindahkan aturan dari pemerintah itu.

Perusahaan yang menaungi petugas keamanan atau security di beberapa perkebunan sawit baik di Musi Rawas maupun Muratara itu tidak membayar secara full uang kompensasi karyawan.

Berdasarkan penuturan mantan karyawannya, PT AWS tidak membayar Full uang kompensasi meskipun mereka telah bekerja kurang lebih lima belas bulan

“Kami mulai berkerja dibawah naungan PT AWS itu sekitar bulan sembilan 2022, hingga akhir tahun 2023 uang kompensasi kami hanya dibayar Rp. 1.800.000,” Kata pria yang enggan disebutkan namanya itu.

Selain uang kompensasi dan BPJS ketenagakerjaan yang bermasalah, manajemen PT AWS inisial BM sering meminta uang masuk karyawan baru, dan uang tips bagi karyawan yang ingin pindah tempat dinas kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT AWS belum berhasil dimintai keterangan.(Jadidi)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Nasdem Resmi Keluarkan Rekomendasi Dukungan Kepada Firsa dan Efri di Pilkada Muratara 2024

WARTASERUNDINGAN.COM – Partai NasDem resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendukung pasangan Firsa H. Lakoni dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *