Home / Daerah / Muratara Masih Berstatus Daerah Tertinggal, Bukan Kegagalan Justru Keuntungan

Muratara Masih Berstatus Daerah Tertinggal, Bukan Kegagalan Justru Keuntungan

WARTASERUNDINGAN.COM – Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi satu dari 62 daerah yang menyandang status daerah tertinggal di Indonesia tahun 2020-2024.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, Kabupaten Muratara menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang masih menyandang status itu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muratara, Erwin Syarif melalui Kabid Litbang, Eko Mahendra menyampaikan, ada enam indikator suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal.

Enam indikator itu ialah perekonomian masyarakat, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana di daerah, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

“Dari hasil pengamatan tim verifikasi lapangan yang menyampaikan kepada kami, dari enam indikator itu kita sudah terpenuhi lima indikator. Tinggal satu indikator lagi yang belum terpenuhi, yaitu perekonomian masyarakat,” kata Eko Mahendra, Rabu (22/7/2020).

Ia menjelaskan, faktor utama yang membuat indikator perekonomian masyarakat belum terpenuhi ialah karena kuarangnya pasokan energi listrik ke Kabupaten Muratara.

“Nah masalah kurangnya suplai energi listrik ini karena kita belum ada Gardu Induk, tapi kalau jaringan listrik sudah masuk ke seluruh desa,” ujar Eko.

Gardu Induk dinilai tim verifikasi daerah tertinggal merupakan indikator penting untuk menjadi daerah berkembang, sehingga masalah inilah yang menyebabkan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dan ketidakstabilan kurva perdagangan.

“Karena belum adanya Gardu Induk, investor yang mau investasi di Muratara perlu biaya ekstra, seperti bangun hotel, mall dan lain-lain, karena kurangnya energi listrik tadi,” kata Eko.

Ia menambahkan, hal yang harus dipahami masyarakat bahwa Gardu Induk tidak bisa dibangun oleh pemerintah daerah Muratara.

“Gardu Induk ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan PLN, itu yang harus dipahami masyarakat,” kata Eko.

Selain Gardu Induk, faktor lainnya yang membuat perekonomian masyarakat masih rendah karena bergantung pada sektor pertanian karet dan sawit.

“Seperti yang kita ketahui saat ini dua komoditi itu harganya tidak stabil, nah ini cukup besar pengaruhnya terhadap perekonomian masyarakat,” kata Eko.

Apalagi kedua sektor tersebut menjadi aspek pemasukan utama dari mayoritas masyarakat di Bumi Beselang Serundingan.

Sedangkan harga dua komoditi itu tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah, karena dipengaruhi pasar dunia.

“Jadi aspek yang mempengaruhi Muratara belum lepas dari status daerah tertinggal merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Bupati Muratara Syarif Hidayat menegaskan, status daerah tertinggal bukanlah aib atau kegagalan bagi suatu daerah.

Justru dengan status tersebut daerah mendapat keuntungan adanya bantuan tambahan dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.

“Di luar sana banyak daerah mengharapkan status tertinggal, karena mereka menginginkan adanya bantuan DAK Afirmasi dari pemerintah pusat.

Dana Afirmasi ini hanya diluncurkan bagi daerah dengan berstatus tertinggal saja, jadi ada keuntungannya bagi kita,” ujar Syarif.

Dari bantuan DAK Afirmasi tersebut, pemerintah daerah terutama Muratara yang sedang proses membangun akan sangat terbantukan.

“Sangat bermanfaat dalam membantu APBD kita untuk membangun daerah, apalagi saat ini kita masih gencar-gencarnya membangun infrastruktur,” kata Syarif. (Tim)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Nasdem Resmi Keluarkan Rekomendasi Dukungan Kepada Firsa dan Efri di Pilkada Muratara 2024

WARTASERUNDINGAN.COM – Partai NasDem resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendukung pasangan Firsa H. Lakoni dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *