WARTASERUNDINGAN.COM – Tiga Warga Kabupaten Musi Rawas diamankan satuan reserse kriminal (satres) Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketiganya diamankan karena kedapatan sedang membakar lahan di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Selasa (06/04/2021).
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, menjelaskan jika ketiga tersangka diamankan karena telah melanggar pasal 187 KUHP, tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Hal itu, kata Kapolres, sesuai temuan di lokasi kejadian, bahwa tersangka sedang membakar lahan yang akan dijadikan kebun sawit.
“Mereka diamankan karena kedapatan di lokasi lahan yang sedang terbakar, dan mereka mengakui melakukan pembakaran tersebut,” kata kapolres.
Eko menambahkan, jika hasil olah TKP diketahui bahwa lahan yang dibakar oleh tersangka mencapai 2,8 hektar.
“Setelah di ukur menggunakan GPS, lahan yang terbakar itu hampir tiga hektar, sedangkan dari pengakuan tersangka lahan yang akan mereka garap itu mencapai 4 hektar,” tambah ia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lahan yang dibakar bukanlah milik mereka pribadi, dalam kejadian tersebut mereka hanyalah pekerja yang diminta pemilik lahan untuk membuka lahan tersebut.
“Kami hanya disuruh, lahan itu bukan milik kami, kami bekerja disini, disuruh membuka lahan itu,” kata salah satu tersangka.
Untuk membuka lahan tersebut, tambah tersangka lainnya mereka diupah seratus ribu per hektar untuk menyemprot rumput.
“Kami diupah seratus ribu per hektar, dimana upah tersebut belum kami terima dari pemilik lahan,” jelasnya.
Mengenai pemilik lahan, Kapolres Menegaskan bahwa pihaknya menerapkan sebagai DPO, dan pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
“Pemilik lahan saat ini terus kita dalami keterlibatannya, dan yang bersangkutan saat ini berstatus DPO,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau agar warga tidak lagi membuka lahan dengan di bakar, karena hal itu jelas melanggar undang undang.
Untuk warga yang mau membuka lahan, ia mengharap warga menyampaikan ke mereka untuk mengetahui tata cara membuka lahan yang tidak menyalahi aturan. (Jadidi)