Home / Daerah / Gaji TKS Muratara Belum Dibayar Sesuai Perda, Abdul Aziz : DPRD Harus Panggil Bupati, Mengapa Tidak Menjalankan Apa yang Sudah Dituangkan Dalam Perda

Gaji TKS Muratara Belum Dibayar Sesuai Perda, Abdul Aziz : DPRD Harus Panggil Bupati, Mengapa Tidak Menjalankan Apa yang Sudah Dituangkan Dalam Perda

WARTASERUNDINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Pengesahan APBD tahun 2021 itu sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2020 lalu.

Dalam perda tersebut tertuang tentang biaya untuk tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Dimana dijelaskan bahwa gaji TKS di tahun 2021 sebesar Rp 1 juta rupiah.

Namun pada kenyataannya TKS di lingkungan Pemkab Muratara pada bulan januari hingga maret 2021 belum menerima gaji sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perda.

Tokoh Pemuda Muratara, Abdul Aziz, menilai hal tersebut adalah pembangkangan dari pemerintah daerah.

Karena tidak menjalankan apa yang sudah ditetapkan dalam kesepakatan yang dituang dalam perda.

Untuk itu, Advokat kondang ini meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara untuk memanggil Bupati Muratara.

“DPRD harus memanggil bupati, mengapa tidak menjalankan apa yang sudah dituangkan dalam perda, apa yang sebenarnya terjadi,” kata Abdul Aziz.

Ia mengharap DPRD respek dengan permasalahan tersebut, karena salah satu tugasnya mengawasi kebijakan pemerintah.

“Sebagai wakil rakyat, DPRD harus respek dan memperjuangkan hak hak dari ribuan TKS yang kebanyakan adalah masyarakat Muratara,” pintanya. (Rls)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Nasdem Resmi Keluarkan Rekomendasi Dukungan Kepada Firsa dan Efri di Pilkada Muratara 2024

WARTASERUNDINGAN.COM – Partai NasDem resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendukung pasangan Firsa H. Lakoni dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *