Home / Daerah / Pengelolaan Limbah di Provinsi Jambi, Masalah Hukum-Hukum yang Diabaikan

Pengelolaan Limbah di Provinsi Jambi, Masalah Hukum-Hukum yang Diabaikan

Pengelolaan Limbah di Provinsi Jambi, Masalah Hukum-Hukum yang Diabaikan


1. Latar belakang masalah

Peraturan-petaturan tentang masalah pengelolaan limbah telah banyak dikeluarkan di setiap daerah di Indonesia, termasuk dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi. Hal tersebut disebabkan karena masalah limbah semakin meningkat dan tersebar luas di semua sektor. Undang-undang No. 32 tahun 2008 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menempatkan masalah bahan dan limbah berbahaya sebagai salah satu perhatian utama, karena memiliki akibat dampak yang sangat buruk tehadap manusia dan lingkungan bila tidak dikelola secara baik. Penanganan limbah merupakan suatu keharusan guna terjaganya kesehatan manusia serta lingkungan pada umumnya.

2. Dampak dari masalah

Ada 2 macam dampak pengelolaan limbah di Provinsi Jambi yaitu dampak positif dan negatif yaitu sebagai berikut :

• Dampak positif

Dampak positif pengelolaan limbah yaitu memanfaatkan barang-barang menjadi barang-barang yang bernilai ekonomis dan nilai guna yang tinggi jika diolah terlebih dahulu ditambah kreativitas manusia, contohnya limbah kertas, seperti koran, dapat digunakan sebagai bahan pembersih perabot rumah. Dengan cara merendamkan koran didalam baskom air dab digunakan sebagai lap pembersih kaca. Dan juga dapat membersihkan jendela kendaraan dengan koran bekas.

• Dampak negatif

Dampak negatif pengelolaan limbah yaitu hasil pembuangan limbah menghasilkan zat beracun yang menyebabkan tempat tumbuhnya kuman yang berkembang biak. Dengan pembuangan cairan limbah yang sembarangan bisa menimbulkan berbagai masalah bagi manusia, lingkungan dan air.

3. Solusi yang ingin dicapai

Sebagai wujud kepedulian pemerintah Provinsi Jambi terhadap penanganan masalah limbah tersebut, khususnya untuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pada tahun 2008 diterbitkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 yang mengatur tentang Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Wilayah Provinsi Jambi. Kehadiran dari Peraturan Gubernur ini tiada lain yaitu untuk menjaga kelestarian lingkungan ditengah meningkatnya pembangunan dibidang industri. Pada pasal 1Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 ini limbah B3 diartikan sebagai sisa usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat dan konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, serta dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

4. Bagaimana pencapaian solusi tersebut

Yaitu pada Peraturan Gubernur tersebut telah diatur mengenai kewenangan badan pengawas pengelolaan limbah B3 melalui Pejabat Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah B3, namun Peraturan Gubernur tersebut belum mengatur ketentuan pengelolaan dan pengendalian limbah B3 atas usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pengelolaan limbah B3. Untuk itu diterbitkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan berbahaya dan Beracun yang memberikan sanksi tegas terhadap badam usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan pengendalian limbah B3 atas usaha atas usaha atau kegiatan yang dilakukannya. Usaha untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya menjamin pertanggungjawaban pengelolaan dan pengendalian limbah B3 dalam rangka pelestarian lingkungan tersebut.

Saat ini di Provinsi Jambi sendiri baru terdapat tiga perusahaan pengelola limbah B3 yang beroperasi di Kota Jambi dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni PT Kenali Indah Sejahtera, PT Anggrek dan PT Surya Jaya Logam.

5. Kesimpulan dari masalah, dan solusi yang ingin dicapai

Pemerintah Provinsi Jambi meyelesaikan masalah pengelolaan limbah sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Daerah Kota Jambi seperti, Peraturan Nomor 26 yang mengatur tentang Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Wilayah Provinsi Jambi. Kehadiran dari Peraturan Gubernur ini tiada lain yaitu untuk menjaga kelestarian lingkungan ditengah meningkatnya pembangunan dibidang industri. Pada pasal 1Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 ini limbah B3 diartikan sebagai sisa usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat dan konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, serta dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Solusi yang ingin dicapai Yaitu pada Peraturan Gubernur tersebut telah diatur mengenai kewenangan badan pengawas pengelolaan limbah B3 melalui Pejabat Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah B3, namun Peraturan Gubernur tersebut belum mengatur ketentuan pengelolaan dan pengendalian limbah B3 atas usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pengelolaan limbah B3. Untuk itu diterbitkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan berbahaya dan Beracun yang memberikan sanksi tegas terhadap badam usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan pengendalian limbah B3 atas usaha atas usaha atau kegiatan yang dilakukannya. Usaha untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya menjamin pertanggungjawaban pengelolaan dan pengendalian limbah B3 dalam rangka pelestarian lingkungan tersebut.

Referensi: : https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/yudhichristiawan0768/609eba73d541df67093c7b93/pengelolaan-limbah-di-provinsi-jambi-masalah-hukum-yang-dibaikan

https://brainly.co.id/tugas/26040944

https://nebraska.co.id/blog/view/dampak-limbah-terhadap-lingkungan-sekitar#:~:text=Pengolahan%20limbah%20yang%20kurang%20baik,seperti%20metana%20yang%20dapat%20membahayakan.

Oleh : Key Zalniansyah, Mahasiswa Islam Indonesia (UII)

Check Also

Pemda Muratara Akan Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 78 Milyar untuk Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan Karang Jaya

WARTASERUNDINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan gelontorkan anggaran sebesar Rp 78 milyar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *