WARTASERUNDINGAN.COM – Saiful Bahri (47) asal Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo ditangkap petugas kepolisian Kabupaten Muratara
Ia ditangkap karen kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 101, 04 gram.
Saiful yang bekerja sebagai petani ini diamankan saat berada di depan indomaret Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kamis (02/07/2021) malam.
Saat ditangkap Saiful memang telah menjadi target dari petugas, hal itu dikarenakan sebelumnya petugas mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di lokasi.
“Mendapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan sabu di indomaret Lawang agung.
Kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka, setelah digeledah ditemukan sabu sebanyak satu kantong plastik bening berat satu ons,” kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, Sabtu (03/07/2021).
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Saiful diamankan atas pelanggaran Pasal 114 (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jadidi)