Home / Daerah / Gelar Sarjana Dicabut, Dua PNS Guru Ijazah Palsu Masih Jabat Kepala Sekolah

Gelar Sarjana Dicabut, Dua PNS Guru Ijazah Palsu Masih Jabat Kepala Sekolah

WARTASERUNDINGAN.COM – Gelar Sarjana Delapan PNS Guru ijazah palsu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi ditarik.

Penarikan ijazah palsu itu dilakukan langsung oleh tim dari Universitas yang mereka catut.

“ijazah mereka sudah dikembalikan ke universitas” kata Kadisdik Muratara Sukamto.

Dengan penarikan ijazah tersebut, delapan oknum PNS Guru dilarang menggunakan gelar dari ijazah palsu itu.

“Mereka sudah dilarang menggunakan gelar tersebut,” tegas sukamto.

Meski gelar sarjana sudah dicabut, dua dari delapan oknum PNS Guru ijazah palsu masih menjabat kepala sekolah.

Hal itu dibenarkan oleh kasi kepegawaian dinas pendidikan Kabupaten Muratara Suwarto.

Ditemui di ruangannya suwarto mengatakan jika delapan ASN Guru yang dimaksud masih menduduki posisinya.

“Masih diposisi lamanya,” kata Kadisdik Muratara Sukamto melalui kasi kepegawaian suwarto.

Kedua PNS Guru ijazah palsu yang masih menjabat kepala sekolah diketahui berinisial AH dan AR.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp AR mengaku jika urusan ijazah palsu sudah selesai diurus kabid GTK Disdik Barbara.

Berdasarkan Permendikbud no 06 tahun 2018 tentang penugasan kepala sekolah, syarat menjadi kepala sekolah memiliki kwalifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

Check Also

Pemda Muratara Akan Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 78 Milyar untuk Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan Karang Jaya

WARTASERUNDINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan gelontorkan anggaran sebesar Rp 78 milyar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *