Home / Daerah / 496 Suara Dinyatakan Tidak Sah, Peserta Calon Kades dan Warga Pertanyakan Dasar Hukum

496 Suara Dinyatakan Tidak Sah, Peserta Calon Kades dan Warga Pertanyakan Dasar Hukum

WARTASERUNDINGAN.COM – Peserta calon kades dan ratusan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mendatangi kantor DPMD P3A Muratara, Selasa (07/11/2023).

Kedatangan ratusan orang terdiri dari perempuan dan laki-laki itu untuk kembali menanyakan perihal sanggahan mereka mengenai hasil perhitungan pemungutan suara pilkades di Desa Karang Anyar.

“Kedatangan kami ingin menemui panitia pilkades dari Kabupaten, kami ingin menanyai sanggahan kami mengenai dasar panitia pilkades menetapkan 496 suara menjadi suara tidak sah,” Sampai Wildan salah satu peserta calon kades Karang anyar kepada awak media.

Ia berkata bahwa pihaknya dihari sebelumnya sudah mendatangi kantor PMD, namun jawaban dari perwakilan panitia pilkades 2023 tingkat kabupaten mereka nilai tidak berdasar.

Untuk itu pihaknya kembali datang untuk meminta penjelasan yang mendasar dari panitia pilkades tingkat kabupaten.

“Jawaban kemarin tidak jelas, kami mau jawaban sesuai dengan perbub mengenai pilkades, untuk itu kami datang lagi berharap ada pembahasan dengan panitia kabupaten dan kabag hukum agar penjelasan lebih tepat,” Pintanya.

Wildan juga menyampaikan bahwa mereka mendatangi kantor panitia pilkades tingkat kabupaten dengan membawa petisi dari masyarakat dan surat permintaan dari panitia pilkades tingkat desa agar terjadi pemilihan ulang. (Jadidi)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Firsa-Efri Kampanye Dialogis di Desa Pulau Kidak, Janji Perubahan dan Kemajuan untuk Ulu Rawas

WARTASERUNDINGAN. COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Firsa H. Lakoni dan Efriansyah menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *