WARTASERUNDINGAN.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan Dedi Irama bin Zulkarnain, Senin (07/02/2022).
Dedi diamankan dikediaman orang tuanya di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi. Setelah melarikan diri dari kediamannya di wilayah Kecamatan Nibung.
Ia diamankan karena dilaporkan Hr istrinya sendiri setelah diketahui menyetubuhi anaknya yang tidak lain anak tiri pelaku.
Kejadian itu terungkap, ketika Hr memeriksa handphone anaknya dan membaca pesan di messenger.
Betapa terkejutnya ia, setelah membaca pesan dari Dedi suaminya sendiri kepada anaknya yang mengajak berciuman.
Mengetahui hal itu, Hr membangunkan anaknya yang masih tidur ia langsung bertanya apakah ayah tirinya itu sudah berbuat yang tidak pantas padanya.
Namun anaknya itu tidak menjawab, putrinya yang masih berumur 16 tahun itu memeluk dirinya dengan menangis sambil membenarkan hal itu.
“Iyo mak, soalnyo ayah mengancam aku nyuruh balikin duit biayo sekolah selamo ini,” kata korban kepada ibunya.
Setelah itu korban korban menceritakan awal kejadian itu kepada ibunya. Yang bermula di bulan september tahun 2021 lalu.
Dari pengakuan pelaku, ia membenarkan telah menyetubuhi anak tirinya itu hingga 40 kali. (Jadidi)