WARTASERUNDINGAN. COM – Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO sejak 2004 kini terancam rusak parah akibat maraknya ilegal logging di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
TNKS memiliki luas sekitar 1,38 juta hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 192/Kpts-II/1996, membentang di Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
Tokoh pemuda Wawan meminta aparat penegak hukum segera bertindak menyelamatkan kawasan hutan tersebut.
“Menjaga TNKS bukan hanya soal hutan, tapi menjaga jejak peradaban manusia di Sumatera,” ujarnya, Jumat (10/10/2025) di Muara Rupit.
Ia mendesak polisi dan kejaksaan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Aktivis lingkungan Frengky menyebut, pelaku utama di wilayah Ulu Rawas dan Karang Jaya berinisial HF dan AR, diduga bekerja sama dengan oknum Polisi Hutan (Polhut) UPTD KPH Wilayah XIV Rawas.
Sementara itu, pemerhati hukum lingkungan Wildan Hakim, SH, menegaskan pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
“Jika aparat turut melindungi kegiatan ilegal, bisa dijerat dengan UU P3H, UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 421 KUHP,” tegas Wildan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD KPH Wilayah XIV Rawas dan pengelola TNKS Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi. (Rls)