WARTASERUNDINGAN.COM – Penggunaan Dana Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menuai sorotan. Dalam dua tahun terakhir, desa ini tercatat menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk berbagai kegiatan di sektor peternakan, dan perikanan yang dinilai janggal dan diduga sarat praktik mark up.
Pada tahun 2024, pemerintah Desa Sukomoro menganggarkan Rp 100 juta untuk program Ketahanan Pangan. Dari anggaran itu, sub kegiatan yang direalisasikan adalah pembelian bibit peternakan.
Sementara di tahun 2023, desa yang sama juga mengucurkan dana besar di sektor perikanan, yakni:
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) sebesar Rp 93,44 juta
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa sebesar Rp 100 juta
Jika ditotal, dalam dua tahun terakhir saja Desa Sukomoro telah menghabiskan lebih dari Rp 293 juta hanya untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan.
Perbedaan anggaran yang mencolok dibandingkan desa-desa lain di Muratara yang melaksanakan kegiatan serupa dengan nominal jauh lebih kecil memunculkan dugaan adanya pembengkakan biaya atau mark up.
“Kalau desa lain bisa lebih efisien, kenapa di Sukomoro sampai ratusan juta rupiah? Wajar bila publik menduga ada permainan anggaran. Aparat pengawas harus segera turun tangan,” ujar seorang aktivis pemerhati kebijakan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Sukomoro maupun pihak Kecamatan Rawas Ulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Sementara masyarakat berharap agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan ini demi memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. (Tim)