Home / Daerah / PT Dendi Marker Indah Lestari Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Muratara

PT Dendi Marker Indah Lestari Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Muratara

WARTASERUNDINGAN.COM– PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, diduga tidak menerapkan aturan ketenagakerjaan yang sesuai. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Buruh Harian Lepas (BHL) pada Sabtu (18/10/2024), sejumlah karyawan perusahaan tersebut mengeluhkan kondisi kerja yang dianggap tidak adil dan tidak manusiawi.

Karyawan mengungkapkan bahwa mereka sering diminta bekerja di luar jam kerja tanpa perhitungan lembur yang sesuai. Selain itu, perusahaan memberlakukan aturan yang sangat ketat, termasuk denda bagi karyawan yang dinilai tidak mencapai standar tertentu. Salah satu aturan yang dikeluhkan adalah denda sebesar Rp 1.000 per butir berondolan sawit yang jatuh di lahan dan tidak segera dikumpulkan. Karyawan juga diharuskan membayar denda Rp 5.000 untuk setiap janjang buah sawit yang tertinggal dan tidak terpanen.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK) pekerja, karyawan menyatakan bahwa perusahaan pernah menjanjikan pengeluaran SK dalam waktu tiga bulan setelah masa orientasi. Namun hingga saat ini, SK yang dijanjikan tersebut belum diterima oleh para pekerja, yang mengakibatkan ketidakpastian status kerja mereka.

Selain itu, para karyawan mengeluhkan kebijakan yang mengharuskan mereka bekerja pada hari Minggu tanpa tambahan gaji. “Mirisnya, kami karyawan PT Dendi ini hari Ahad harus masuk kerja. Namun, gaji tetap seperti biasa setelah gajian, yang kerja hari minggunya tidak ada tambahan,” ungkap L, salah satu karyawan PT DMIL. Ia juga menambahkan bahwa mereka mengalami kebingungan terkait penerapan surat peringatan (SP) yang sering kali tidak jelas dan acak.

Dalam pernyataannya, A, karyawan lainnya, berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara serta DPRD dapat turun tangan membantu memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh di PT DMIL. “Kami sangat berharap pihak perusahaan PT DMIL untuk mengatur ulang sistem dan aturan kerja yang benar, sehingga kami dapat dipekerjakan secara layaknya manusia,” ujar A.

Aturan Ketenagakerjaan Terkait

1. Upah Lembur: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal. Karyawan yang bekerja pada hari libur resmi juga berhak mendapatkan tambahan upah.

2. Pemberian Surat Keputusan (SK) Pekerja: Perusahaan harus memberikan SK kepada karyawan sebagai bentuk pengesahan status kerja dan hak-hak mereka setelah masa orientasi. Penundaan dalam penerbitan SK dapat menimbulkan ketidakpastian status pekerja.

3. Denda yang Wajar: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI mengatur bahwa segala bentuk sanksi atau denda haruslah sesuai dan proporsional dengan kesalahan yang dilakukan pekerja. Denda yang terlalu besar dan tidak proporsional dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja.

4. Kondisi Kerja yang Manusiawi: Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi oleh Indonesia menjamin hak setiap pekerja untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan manusiawi. Penerapan aturan yang tidak sesuai dapat dianggap melanggar hak dasar pekerja.

Kondisi ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan bahwa hak-hak pekerja di PT DMIL dilindungi serta dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Rls)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Surat Terbuka Rocky Kaprawi : Seruan untuk Bawaslu Kabupaten Muratara dalam Mengawasi Pilkada dan menciptakan pilkada damai

MURATARA – Rocky Kaprawi, seorang pemuda berprestasi dari Desa Batu Gajah, menyampaikan surat terbuka kepada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *