Home / Daerah / Merasa Dirugikan Karena Kendaraan Milik Mereka Ditahan, PT. SKBF Akan Lapor Polda Sumsel

Merasa Dirugikan Karena Kendaraan Milik Mereka Ditahan, PT. SKBF Akan Lapor Polda Sumsel

MURATARA – PT. Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF), sebagai pihak pembiayaan atas kendaraan operasional milik PT. Bintang Sukses Energi (BSE), berupaya mengambil kembali unit kendaraan yang gagal dilunasi oleh PT. BSE. Hal ini sesuai dengan perjanjian pembiayaan multiguna tahun 2022, yang memberikan hak kepada PT. SKBF untuk menarik kembali aset apabila PT. BSE tidak memenuhi kewajibannya.

Namun, upaya penarikan kendaraan menemui kendala serius. Kendaraan yang seharusnya dibawa ke Jakarta dari site Belani ditahan oleh pihak PT. SBP. Pihak SBP diduga menahan unit tersebut untuk menuntut sejumlah uang dari PT. SKBF, dengan dalih sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh hutang PT. BSE kepada mereka.

Indra Rajagukguk, SH, perwakilan PT. SKBF, menyatakan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Belani jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami sebagai pemilik sah kendaraan merasa diperas, dan saat ini kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan,” tegas Indra, Selasa, 25 Februari 2025.

Indra menambahkan bahwa PT. SKBF tidak memiliki hubungan hukum dengan PT. SBP. Oleh karena itu, permintaan uang dari pihak PT. SBP dinilai tidak berdasar dan melanggar hukum.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB). Ketua APSB, Alam, menilai bahwa tindakan Kepala Desa Belani, yang diduga juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. SBP, merupakan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi dikategorikan sebagai pemerasan.

“Berdasarkan analisa kami, jika benar Kepala Desa Belani menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada PT. SKBF, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan Pasal 423 KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seorang pejabat publik dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar Alam.

Selain itu, dalih yang dikemukakan oleh Kepala Desa Belani bahwa unit kendaraan tersebut digunakan sebagai pembayaran utang antara PT. BSE dan PT. SBP dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PT. SKBF sebagai pemilik sah kendaraan tidak terlibat dalam hubungan utang-piutang tersebut, sehingga hak atas unit kendaraan tidak bisa diganggu oleh klaim pihak ketiga tanpa landasan hukum yang jelas.

Informasi dari lapangan mengungkapkan bahwa dalam proses penahanan unit kendaraan tersebut juga melibatkan oknum Sekretaris Desa Belani. Saat konfirmasi, Kepala Desa Belani belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini kini tengah menanti langkah hukum selanjutnya dari PT. SKBF, sementara masyarakat dan berbagai pihak menunggu kejelasan dari aparat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang terjadi di wilayah Muratara. (rls)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Petani Asal Lubuklinggau Jual Sabu di Kebun Sawit, Ditangkap Satnarkoba Polres Muratara

WARTASERUNDINGAN.COM – Seorang petani asal Lubuklinggau berinisial M (47) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *