WARTASERUNDINGAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggelar sosialisasi Program Jaga Desa di Aula Kantor Camat Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Program ini bertujuan mengawal penggunaan dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan.
Acara tersebut dihadiri Kasubsi Intel Kejari Lubuklinggau, Alan Pratomo, SH, yang sempat memberikan sambutan singkat. Namun, tak lama setelah itu Alan meninggalkan ruangan, lalu masuk ke salah satu ruangan di Kantor Camat Rupit bersama beberapa pejabat. Ia baru kembali setelah kegiatan berakhir.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta, lantaran terkesan menjadikan acara penting itu sebatas seremoni. Padahal, Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI menuntut keteladanan sekaligus keseriusan aparat hukum dalam mengawal tata kelola keuangan desa.
Saat dikonfirmasi usai acara mengenai tujuan dirinya hadir di Muratara, Alan enggan memberi penjelasan. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen, yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa agenda bawahannya murni untuk sosialisasi.
“Tujuannya hanya sosialisasi, tidak ada tugas lain,” tegas Armen.
Perilaku pejabat penegak hukum di forum publik ini pun menjadi sorotan, mengingat mereka seharusnya menjadi contoh transparansi dan kedisiplinan nilai yang justru hendak ditegakkan melalui program pengawasan dana desa. (Jadidi)