WARTASERUNDINGAN.COM – Sebanyak 224 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surulangun Rawas menerima remisi dalam rangka peringatan hari besar nasional.
Dari jumlah tersebut, 219 warga binaan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi tahap pertama sementara 5 lainnya remisi susulan.
Kepala Lapas Surulangun Rawas, Ahmad Fauzan, menjelaskan bahwa rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Remisi 15 hari: 13 orang
– Remisi 1 bulan: 178 orang
– Remisi 1 bulan 15 hari: 28 orang
– Remisi 2 bulan: 5 orang
Meskipun mendapat pengurangan masa hukuman, hanya satu warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Lebaran.
Warga binaan tersebut adalah Jainudin bin Suyoto, yang menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus 372. Ia memperoleh Remisi Khusus (RK) II selama 1 bulan, sehingga langsung dinyatakan bebas.
Remisi yang diberikan merupakan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang saat ini dipimpin oleh Irjen. Pol. Drs. Mashudi. (Jadidi)