Home / Daerah / Merasa Dipecat Tanpa Prosedur, Jumariah Laporkan Kades Batu Gajah ke Camat Rupit

Merasa Dipecat Tanpa Prosedur, Jumariah Laporkan Kades Batu Gajah ke Camat Rupit

WARTASERUNDINGAN.COM – Jumariah Binti Hasan, warga Desa Batu Gajah, mendatangi Kantor Camat Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), untuk mempertanyakan pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Batu Gajah yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat.

Selain mempertanyakan alasan pemecatan tersebut, Jumariah juga menyampaikan laporan resmi terkait pemecatan yang dinilainya cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur. Laporan ini diterima langsung oleh Camat Rupit, Pebri, dalam ruang rapat kantor kecamatan untuk ditindaklanjuti.

“Laporan terkait pemecatan dan permintaan pembatalan SK tersebut sudah kami terima. Kami akan mempelajari laporan ini sambil berkoordinasi dengan pihak Pembinaan Masyarakat Desa (PMD). Selanjutnya, kami akan memanggil pihak terkait untuk membahas permasalahan ini,” jelas Camat Pebri.

Perwakilan Kecamatan Rupit, Toha, juga menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima komunikasi resmi dari Pemerintah Desa Batu Gajah terkait pemberhentian Jumariah.

“Hingga hari ini, kami belum menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, tentang pemberhentian saudari Jumariah sebagai Kadus IV,” kata Toha.

Jumariah mengungkapkan kekecewaannya atas pemecatan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) secara bertahap, koordinasi dengan pihak kecamatan, dan adanya dasar hukum yang kuat.

“Kepala desa tidak bisa begitu saja mengeluarkan SK pemecatan tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Saya menolak SK tersebut dan meminta pihak kecamatan untuk memanggil kepala desa guna menjelaskan dasar hukum dari keputusan ini,” tegas Jumariah.

Di sisi lain, Kepala Desa Batu Gajah, Mahbub, memberikan tanggapannya saat ditemui di kediamannya pada Selasa, 7 Januari 2025. Ia mengklaim bahwa pemecatan Jumariah sudah sesuai dengan aturan.

“SK pengangkatan perangkat desa berlaku per tahun, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Desember. Berdasarkan evaluasi kinerja dan loyalitas, Jumariah dianggap tidak layak lagi menjabat sebagai Kadus IV. Beberapa alasan mendasar termasuk sering mencampuri urusan di luar tugasnya, adanya indikasi pungli terhadap dana PKH, tidak menjalankan tugas dengan baik, dan menyebarkan fitnah terhadap pemerintah desa melalui media sosial. Karena masa berlaku SK-nya telah berakhir pada 31 Desember 2024, saya memutuskan untuk tidak memperpanjangnya,” jelas Mahbub.

Terkait laporan Jumariah ke kecamatan, Mahbub menyatakan siap memberikan bukti dan penjelasan di hadapan pihak kecamatan dan PMD.

Kasus ini akan terus dipantau, mengingat konflik antara perangkat desa dan kepala desa sering menjadi sorotan, terutama jika menyangkut prosedur dan dasar hukum dalam pengambilan keputusan. (Cw1)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Pak Koko, Guru dari Pelosok Muratara yang Wakili Daerah di Ajang Anugerah GTK Nasional

Dedikasinya di Daerah 3T: Menyeberang Sungai, Bangun Jembatan, dan Sebar Harapan Lewat Pendidikan WARTASERUNDINGAN. COM …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *