Home / Daerah / PT Anindhita Wira Satya (AWS) Diduga Tidak Menyetorkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

PT Anindhita Wira Satya (AWS) Diduga Tidak Menyetorkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

WARTASERUNDINGAN.COM – Sejumlah karyawan PT Anindhita Wira Satya (AWS), perusahaan yang bergerak di bidang keamanan perkebunan, melaporkan adanya kejanggalan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka. Para karyawan mengungkapkan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak mengalami perubahan meskipun setiap bulan gaji mereka telah dipotong untuk pembayaran iuran tersebut.

Salah seorang karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

“Kami rutin dipotong gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, tetapi saldo kami tidak bertambah. Ketika dicek, nominalnya tetap sama seperti tahun lalu,” ujarnya.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan karyawan, mengingat iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mereka yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja, seperti jaminan hari tua dan kecelakaan kerja.

Praktik seperti ini dapat melanggar ketentuan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur bahwa pemberi kerja wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara rutin. Jika terbukti tidak menyetorkan iuran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Karyawan berharap agar pihak manajemen PT AWS segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini. Mereka juga mengharapkan adanya pengawasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak mereka terlindungi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Anindhita Wira Satya belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut. Adapun BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk segera mengambil tindakan dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini demi melindungi hak karyawan.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial pekerja. (Jadidi)

About Warta Serundingan

Mengabarkan Seputar Bumi Beselang Serundingan

Check Also

Pak Koko, Guru dari Pelosok Muratara yang Wakili Daerah di Ajang Anugerah GTK Nasional

Dedikasinya di Daerah 3T: Menyeberang Sungai, Bangun Jembatan, dan Sebar Harapan Lewat Pendidikan WARTASERUNDINGAN. COM …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *