WARTASERUNDINGAN.COM – Peserta Calon Kepala Desa (Cakades) Karang Anyar, Kecamatan Karang Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mendatangi sekretariat panitia Kabupaten Pilkades Muratara 2023.
Kedatangan mereka ke sekretariat yang berada di Kantor Dinas PMD P3A Muratara itu, untuk kembali menanyakan sanggahan mereka mengenai hasil perhitungan pemungutan suara pilkades Karang Anyar.
“Kami kembali datangi sekretariat panitia Kabupaten pilkades Muratara 2023 ini untuk menanyakan tindak lanjut sanggahan kami mengenai hasil perhitungan pemungutan suara pilkades di desa kami,” Kata Wildan salah satu peserta calon kades Karang anyar kepada awak media, Jum’at (17/11/23).
Ia berharap kedatangan mereka yang kesekian kalinya itu dapat ditanggapi dan dipenuhi tuntutan mereka untuk audiensi dengan seluruh panitia Kabupaten pilkades agar persoalan sanggahan mereka dapat solusi.
Dia juga meminta agar panitia yang ada di sekretariat untuk untuk segera menyampaikan kepada panitia yang lain terutama ketua panitia untuk segera menindaklanjuti sanggahan yang telah mereka sampaikan beberapa kali sebelumnya.
“Jika usul di tolak maka camkan bahwa kami akan lawan. Jika sanggahan kami tidak digubris tidak diindahkan maka kami akan jemput paksa ketua panitia kabupaten,”tegasnya.
Sementara itu Panitia yang berada di sekretariat Kabupaten Muratara Willy menyampaikan bahwa hari ini (17/11) akan langsung menyampaikan terkait problem tersebut kepada panitia lainnya termasuk kepada ketua panitia kabupaten.
“menanggapi dari pernyataan dari pak wildan kami sebagai anggota panitia akan menyampaikan ke pimpinan untuk lebih lanjut nunggu instruksi dari pimpinan, kami sifatnya kolektif kolegial harus di rembukan dulu dari panitia sampaikan satu pintu”,kata Willy kepada rombongan cakades dan massa asal Desa Karang Anyar.
Untuk diketahui bahwa suara yang dinyatakan tidak sah berjumlah 496 suara, dan panitia desa sudah mengirimkan surat kepada panitia kabupaten untuk dilakukan penghitungan ulang bila perlu pemilihan ulang. Tidak hanya itu terdapat juga petisi masyarakat yang ditandatangani oleh 1212 orang yang meminta agar dilakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil tanpa menghilangkan hak demokrasi 496 suara masyarakat Desa Karang Anyar. (rls)