WARTASERUNDINGAN.COM – Tim Beruang Polres Muratara mengamankan buron kasus pembunuhan di Desa Maur, Kecamatan Rupit.
Buronan berinisial R(31) diamankan di Kelurahan Ulu Malus, Lubuklinggau Utara I, Minggu (07/11/2021).
“R, DPO pembunan dimaur berhasil kita amankan di Ulu Malus Lubuklinggau,” ujar Wakapolres Muratara Kompol Viktor Edward Tondais
Saat diamankan dirumah salah satu warga di Ulu Malus, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan terukur.
“Tersangka diamankan di salah satu rumah warga, karena ingin melakukan perlawanan jadi dilakukan tindakan terukur ke tersangka,” katanya.
R menjadi DPO setelah diduga menjadi tersangka pembunuh terhadap Arpan warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, 17 Februari lalu.
Setelah pembunuhan itu, tersangka melakukan pelarian dengan bersembunyi di hutan secara berpindah pindah untuk menghindari petugas, sebelum akhirnya diamankan. (Jadidi)