Home / Daerah / Pembangunan tak Berlanjut Rugikan Rakyat

Pembangunan tak Berlanjut Rugikan Rakyat

OPINI

Oleh : DR M Fadhillah Harnawansyah

Dekan FISIP Universitas Musirawas

PEMBANGUNAN berkelanjutan mutlak diperlukan dalam pembangunan di suatu daerah atau negara dikarenakan pembangunan tidak boleh hanya secara parsial dan selalu berubah arah setiap terjadi pergantian kepemimpinan. Sebab apabila hal itu terjadi akan pemborosan dan merugikan masyarakat secara luas.

Sebagai contoh pembangunan suatu gedung atau irigasi tidak boleh tidak dilanjutkan apabila belum mencapai fungsi maksimalnya. Karena akan terjadi pemborosan bila terbengkalai, dan merugikan masyarakat luas karena tidak dapat merasakan manfaatnya dari fungsi yang direncanakan.

Disini kita sepakat bahwa pembangunan berkelanjutan wajib untuk dilaksanakan secara berkelanjutan. Sebab bila hal itu berupa pembangunan infrastruktur akan terlihat kerugian masyarakatnya, namun bila itu bersifat pembangunan manusia atau masyarakat baik secara fisik maupun non fisik seperti pendidikan, kebudayaan, perekonomian, dan lain sebagainya, maka hal ini akan memberikan dampak yang sangat luas dan memberikan dampak kerugian yang sangat besar terhadap masyarakat.

Harapan masyarakat dalam pembangunan bahwa pembangunan pada hakekatnya bisa memberikan perubahan ke arah lebih baik bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini bukan suatu keniscayaan apabila pemerintah atau pemerintah daerah bekerja secara sunguh-sungguh untuk masyarakat luas.

Memberikan fasilitasi, mendorong, membina, dan mendukung masyarakat dalam upaya pembangunan berkelanjutan semesta merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan.

Oleh karena itu, kesadaran akan konsep inilah para elite politik dan pemerintah pusat sangat berkepentingan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan, untuk tetap terlaksana dengan baik.

Begitupula halnya dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dalam hal ini ketika pembangunan berkelanjutan ini mampu diwujudkan maka manfaat pembanguan setiap periode akan menjadi terasa oleh masyarakat, baik pembangunan manusia (SDM) maupun pembangunan infrastruktur.

Namun pembangunan berkelanjutan itu bisa terhenti apabila terjadi pergantian kepemimpinan daerah atau nasional. Dengan kepemimpinan yang baru, visi dan misi yang baru, dan terpilih oleh masyarakat maka secara otomatis masyarakat melakukan perubahan arah pembangunan itu sendiri.

Hal inilah secara tidak sadar masyarakat merasakan nantinya akan terjadi perubahan yang drastis yang terkadang merasa kurang puas dan sering terjadi ungkapan ketidakpuasan (demonstrasi) ketika pemerintahan baru berjalan sebentar.

Sehingga akhirnya kepemimpinan itu menjadi tidak efektif dan tidak mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sebab pemerintahan tersebut hanya sibuk mengurusi urusan mempertahankan kepemimpinannya semata.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan pemilihan umum untuk memilih kepala daerah baik propinsi untuk gubernur maupun kabupaten/kota untuk memilih bupati/walikota.

Penyelenggaraan Pilkada diatur oleh Undang Undang tentang Pilkada yang setiap periodenya dilakukan perubahan danatau penyempurnaan. Pilkada tahun 2020 ini dilaksanakan dengan menggunakan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak.

Pilkada tahun 2020 ini, menghadapi tantangan yang sangat besar dengan menyebarnya pandemi Covid19 sehingga segala resiko yang bisa dan sangat besar terjadi penyebaran yang lebih meluas di seluruh Indonesia, bila Pilkada dilaksanakan dengan tidak menggunakan protokol Covid19.

Walaupun dengan segala resiko yang akan dihadapi dan pergantian kepemimpinan nasional wajib diselenggarakan oleh negara, agar tidak terjadi “kekosongan kekuasaan” di daerah maka Pilkada masih tetap dilaksanakan, agar keberlangsungan NKRI masih tetap terjaga dengan baik.

Pilkada Muratara tahun ini, tidak jauh berbeda kondisinya dengan daerah yang lain, namun ada perbedaan untuk melihat dari kacamata pembangunan berkelanjutan tersebut yang menjadi tujuan dari adanya pemerintahan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut.

Masyarakat harus benar-benar cerdas dalam mengukur pembangunan secara menyeluruh yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, agar tidak salah dalam menentukan pilihannya. Pilkada Muratara yang tetap menampilkan Incumbent (petahana) yang tetap maju dalam Pilkada merupakan atmosfir yang berbeda kali ini, dimana bupati dan wakil bupati saat ini dipihak yang berbeda dengan pasangannya masing-masing.

Disini masyarakat akan menentukan nasibnya 5 tahun kedepan, apakah pembangunan saat ini tetap dilanjutkan atau akan terjadi perubahan yang signifikan atau akan terjadi banyak kerugian di masyarakat, bila pembangunan yang sudah, sedang, dan akan terjadi untuk 5 tahun yang akan datang.

Memang idealnya pembangunan seorang pemimpin yang baik harus dilaksanakan selama masa 8 sd 10 tahun agar visi dan misi yang dicanangkan akan mulai memberikan buah dan manfaatnya, seperti pada kepemimpinan nasional kita saat ini sudah memulai kearah itu, baik pak SBY maupun pak Jokowi saat ini.

Memang bagi Incumben (petahana) baik Bupati dan Wakil Bupati saat ini yang tetap mengikuti kontestasi pilkada tahun 2020 ini merupakan ajang koreksi dan meminta penilaian masyarakat, apakah selama kepemimpinannya telah berjalan dengan baik atau malah ditolak (tidak dipilih) lagi oleh masyarakat.

Pada saat ini, proses Pilkada Muratara masih dalam tahap proses dukungan politik untuk maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, baik melalui jalur parpol maupun jalur perseorangan (dukungan masyarakat langsung).

Bagi incumben yang melakukan pencalonan kembali tentunya memiliki sisi positif dan negatifnya. Dimana sisi positifnya bahwa incumben lebih populer dan telah memiliki rekam jejak prestasi yang telah dilakukannya.

Keunggulan lain tentunya incumben telah memiliki modal sosial dan modal kapital yang telah dipersiapkan dengan baik dalam mengikuti kontestasi saat ini, seberapa besar hal itu tentunya pihak incumben yang lebih mengetahui hal tersebut. Namun dari modal sosial terlihat dari hasil-hasil survey yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga survey.

Dimana apabila kita elaborasi dari seluruh survey tersebut terlihat bahwa dari ketiga pasangan calon kepala daerah di Muratara yang akan maju terlihat bahwa incumben bupati masih mengungguli dari pasangan lainnya. Walaupun pada hakikatnya Pilkada saat ini sangat ditentukan oleh pillihan masyarakat pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Sedangkan untuk sisi negatifnya, pasangan incumben saat ini sangat terbuka kelemahannya dengan aktivitas pemerintahan dan kekuasaan yang telah dilakukannya selama ini, termasuk ada berbagai pihak yang mulai menunjukkan antipati terhadap mereka karena ketidaksukaan mereka karena berbagai hal yang menyebabkannya baik motif politik mapun motif ekonomi mereka.

Namun hal-hal ini biasanya merupakan dampak pelaksanaan kekuasaan yang telah terjadi dan juga merupakan dampak pembangunan yang terkadang merugikan sebagian kecil masyarakat yang terdampak, baik tentang kenyamanan mereka maupun tentang perekonomian mereka yang menurun.

Pada akhirnya, Pilkada Muratara Tahun 2020 saat ini, sangat ditentukan oleh masyarakat Muratara, apakah akan tetap melanjutkan pembangunan berkelanjutan seperti yang telah diprogramkan hingga tuntas? Ataukah masyarakat akan melakukan perubahan drastis untuk masa depan mereka dengan visi dan misi yang baru?

Ataukah masyarakat semakin apatis dengan politik daerah (Pilkada)? Kesemua ini akanterjawab pada tanggal 9 Desember 2020, ketika hari-H Pilkada itu telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muratara dan Bawaslu Kabupaten Muratara sebagai penyelenggara Pilkada. Wallahu Alam Bi Showaf.

Check Also

Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Ketua KPU Muratara Berharap Pendistribusian Berjalan Lancar

WARTASERUNDINGAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai distribusikan logistik Pemilihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *