Home / Daerah / Mutasi Pegawai RSUD Rupit Sudah Sesuai Aturan

Mutasi Pegawai RSUD Rupit Sudah Sesuai Aturan

MURATARA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar rapat terbatas, Rabu (06/05/2020).

Dalam rapat itu dihadiri Ketua DPRD Muratara Efriyansyah, Sekda Muratara Alwi Roham, dan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan SDM Muratara.

Ketua Komisi I DPRD Muratara, Hermansyah Samsiar mengatakan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti polemik mutasi ASN di RSUD Rupit pada 30 April 2020.

Dia menyebutkan, kegiatan ini sebagai langkah mediasi atas beredarnya isu di media sosial maupun di masyarakat mengenai mutasi yang dikaitkan dengan demonstrasi pegawai RSUD Rupit.

“Hari ini kita mengadakan rapat dengan menghadirkan Sekda dan Badan Kepegawaian dan SDM. Rapat ini sebagai langka mediasi atas beredarnya isu mutasi yang dikaitkan dengan aksi demo sebelumnya,” kata Hermansyah.

Dalam rapat itu, Hermansyah menjelaskan, pihaknya menanyakan kepada pengambil kebijakan atau Baperjakat dalam hal ini Sekda dan BKPSDM mengenai isu yang beredar.

Pihaknya juga menanyakan mengenai kebijakan dari mutasi pegawai RSUD Rupit tersebut apakah menyalahi aturan atau tidak.

Pasalnya, dalam edaran Kementerian Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai termasuk tenaga kesehatan.

“Dari kejelasan yang kita terima, bahwa kebijakan itu sudah sesuai prosedural, kelengkapan administrasi juga sudah lengkap dan kebijakan diambil sesuai dengan kepentingan administrasi.”

“Pegawai yang dimutasi juga bukan semua orang yang ikut aksi beberapa waktu lalu, ada juga yang tidak ikut aksi namun dimutasi juga,” jelas Hermansyah.

Sementara itu, Sekda Muratara, Alwi Roham mengatakan, kebijakan mutasi pegawai RSUD Rupit itu sudah diambil jauh sebelum adanya edaran dari Kementerian Kesehatan.

Namun karena ada kesibukan, sehingga penandatanganan Surat Keputusan (SK) mutasi baru dapat dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Rapat sudah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020, jauh sebelum edaran Kemenkes keluar. Namun baru dapat diimplementasikan setelah terjadinya aksi unjuk rasa.”

“Itu yang jadi permasalahan, padahal kebijakan itu tidak ada hubungan dengan aksi, ini murni kebutuhan organisasi,” tegas Sekda.

Ia menuturkan berdasarkan pengalaman, ASN selalu ingin berada di tempat yang bagus, padahal kebijakan perpindahan itu ujian dari atasan juga demi karir yang bersangkutan.

“Ya dari pengalaman setiap ASN itu maunya di tempat bagus, namun kadang tidak boleh menolak kalau ada kebutuhan organisasi dan kepentingan jabatan,” kata Sekda. (awal)

Check Also

Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Ketua KPU Muratara Berharap Pendistribusian Berjalan Lancar

WARTASERUNDINGAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai distribusikan logistik Pemilihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *