Home / Daerah / KPU Muratara Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon, Ini Syarat dan Prosedurnya

KPU Muratara Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon, Ini Syarat dan Prosedurnya

WARTASERUNDINGAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerbitkan pengumuman nomor : 140/PL.02.2-PU/1613/KPU Kab/VIII/2020.

Pengumuman itu tentang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Muratara menjadwalkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 berlangsung selama tiga hari.

Terhitung mulai hari Jum’at (4/9/2020) sampai dengan Minggu (6/9/2020).

Adapun waktu pendaftaran hari pertama dan hari kedua, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pendaftaran hari ketiga dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Tempat pendaftaran di Kantor KPU Muratara  Jalan Lintas Sumatera KM 65 Desa Noman, Kecamatan Rupit.

Adapun ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara dilakukan oleh pimpinan partai politik (Parpol) atau gabungan parpol tingkat Kabupaten Muratara.

Selanjutnya, parpol atau gabungan parpol tngkat kabupaten dapat mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati apabila memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD kabupaten, yaitu sebanyak lima kursi.

Atau minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Muratara tahun 2019 yaitu 30.013 suara.

Sementara untuk calon perseorangan dengan syarat dukungan minimal 14.868 pendukung yang tersebar dilebih dari separuh Kecamatan di Muratara atau di 4 Kecamatan.

Ketentuan lain adalah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan yang dimasukkan ke dalam map serta ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol, dibuat dalam dua rangkap.

Rinciannya satu rangkap asli dan satu rangkap salinan dalam bentuk hard copy dan soft copy dengan format pdf.

Formulir pendaftaran itu sendiri disiapkan di kantor KPU Muratara Jalan Lintas Sumatera KM 65 Desa Noman, Kecamatan Rupit, atau dapat juga di unduh di www.kab-musirawasutara.kpu.go.id.

Dikatakan, syarat calon dan dokumen pendaftaran serta hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan ke helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Muratara Jalan Lintas Sumatera KM 65 Desa Noman, Kecamatan Rupit.

Atau dapat menghubungi staf KPU Muratara, Hendra Juansyah di nomor handphone 0813-2350-3445, Busairi di nomor handphone 0812-7258-3241 atau Arif Syazili di nomor handphone 0852-6828-6536.

Dia menjelaskan juga dasar hukumnya Keputusan KPU Muratara Nomor : 51/HK.03.1-Kpt/1613/KPU.Kab/Vl/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Muratara tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020

Kedua Keputusan KPU Muratara Nomor : 91 /PL.02.2 Kpt/1613/ KPU Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019 Sebagai Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2020.

Terakhir Keputusan KPU Muratara Nomor : 220/PL 02.2 Kpt/I6I3/KPUKah/X/2019 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan atau Pemilihan Umum Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2020.

Check Also

Pemda Muratara Akan Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 78 Milyar untuk Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan Karang Jaya

WARTASERUNDINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan gelontorkan anggaran sebesar Rp 78 milyar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *