Home / Daerah / FK2D Muratara, Gelar Seminar Netralitas Kades Dalam Pilkada

FK2D Muratara, Gelar Seminar Netralitas Kades Dalam Pilkada

WARTASERUNDINGAN.COM – Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar seminar Netralitas Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Seminar tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu. Selasa. (07/07/2020).

Kegiatan dengan tujuan meningkatkan pemahaman Kepala Desa mengenai batasan – batasan dalam pilkada, secara langsung dibuka Bupati Muratara H Syarif Hidayat.

Seminar itu sendiri menghadirkan tiga pemateri yakni, Ketua Bawaslu Muratara Munawir, Ketua KPU Muratara Agus Mariyanto, dan Kuasa Hukum FK2D Muratara Ilham Fatahila.

Selain diikuti Kepala Desa se Kabupaten Muratara, kegiatan juga dihadiri Ketua DPRD Muratara Efriansyah, dan Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto.

Ketua FK2D Muratara Taufik Haris dalam sambutan ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk tujuan mendalami pemahaman Kepala Desa akan batasan – batasan dalam pilkada.

Ia mengatakan jika Kepala Desa dituntut netral dalam Penyelenggaraan Pilkada, namun batasan batasan tersebut masih banyak belum mereka pahami sehingga dilangsungkan kegiatan seminar.

“Kita semua tau jika Kepala Desa diminta netral dalam pilkada, namun kita banyak belum mendalami batasan batasan mana saja yang diperbolehkan dan dilarang

Untuk itu kegiatan ini kila langsungkan, agar kesalahan – kesalahan yang mungkin terjadi karena ketidak tahuan dapat kita minimalisir,” kata Taufik Haris.

Sementara itu, Bupati Muratara H Syarif Hidayat dalam sambutannya mengaku mendukung penuh kegiatan tersebut, ia mengatakan jika kegiatan itu sangat positif dalam mencapai pilkada yang baik di Muratara.

“Kita sangat apresiasi kegiatan seminar ini, karena kegiatan seperti ini kita nilai sangat bermanfaat demi terwujud nya pilkada damai di Muratara,” kata Bupati.

Ketua Bawaslu Muratara, Munawir dalam penyampaian materi menjelaskan bahwa Kepala Desa sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tidak diperbolehkan dalam kegiatan politik praktis.

Ia mengatakan jika Kepala Desa selaku kepala wilayah saat kegiatan kampanye pasangan calon diperbolehkan untuk hadir dilokasi namun tidak diperbolehkan untuk ikut berkampanye.

“Ini nanti saat kegiatan kampanye, kalau ada salah satu paslon yang akan hadir untuk berkampanye kepala desa selaku kepala wilayah boleh hadir, namun tidak boleh mengerahkan masa ataupun ikut berkampanye.

Terus untuk tempat berkampanye, paslon boleh mengunakan fasilitas milik desa, namun ingat harus ada kwitansi bukti mereka menyewa, namun bila dipasilitasi dengan anggaran Dana Desa itu tidak boleh,” kata Munawir.

Sedangkan Ketua KPU Muratara Agus Marianto juga menyampaikan hal hal yang sama, ia mengatakan jika Kepala Desa tidak boleh mensosialisasikan atau mengampanyekan salah satu pasangan calon, karena hal itu melanggar.

Namun kepala Desa diperbolehkan bersosialisasi dan mengajak masyarakat di Desanya agar mengunakan hak pilih di Pilkada 2020.

“Kades harus ajak tokoh masyarakat dalam bersosialisasi dan mengajak agar masyarakat mengunakan hak pilih, namun jangan diarahkan memilih siapa,” kata Agus.

Narasumber terakhir, Ilham Patahila, menegaskan jika Kepala Desa juga penyelenggara pemilu harus netral dalam kegiatan pilkada, karena hal tersebut tertuang dalam aturan yang tertulis.

“Kepala Desa, juga penyelenggara pemilu harus netral, jadi kades boleh melaporkan penyelenggara bila tidak netral, begitupun sebaliknya, jadi harus netral demi Pilkada Muratara kondusif,” ingat Ilham. (Jadidi)

Check Also

Pemda Muratara Akan Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 78 Milyar untuk Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan Karang Jaya

WARTASERUNDINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan gelontorkan anggaran sebesar Rp 78 milyar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *